“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.
“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.
Nikita Mirzani Ditahan, Respon Pihak Dito Mahendra : Sudah Tepat
Artis Nikita Nirzani resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Penahanan tersebut buntut kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).
Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai denga Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.
Baca juga: Pernah Disumbang Rp100 Juta, Bunda Corla Berdoa saat Nikita Mirzani Ditahan: Anggaplah Itu Kehilafan
"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.
Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa nadi Nikita berulah lagi. Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.
"Yang ketiga nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai. Silahkan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.