TRIBUNNEWS.COM - Kini Nikita Mirzani sedang ditahan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari ke depan.
Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa, (25/10/2022).
Hal tersebut akibat dari perbuatan Nikita Mirzani yang mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapannya saat mengetahui Nikita Mirzani ditahan.
"Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap saudara Nikita Mirzani adalah tindakan hukum yang sudah tepat," beber Yafet, Kamis (27/10/2022).
Menurut Yafet, ditahannya Nikita Mirzani kini sudah merupakan kewenangan dari kejaksaan.
Baca juga: Dulu Pernah Berseteru, Elza Syarief Bicara Status Nikita Mirzani yang Kini Ditahan
"Itu jaksa punya kewenagan untuk menahan."
"Yang pertama, dalam kerangka penuntutan Pasal 20 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, punya kewenangan untuk menahan."
"Yang kedua, melihat track record dari Nikita Mirzani."
Baca juga: Pernah Berseteru, Elza Syarief Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara: Tak Bersusah Payah Memproses
"Kita bisa melihat sata peneyelidikan dipanggil 2 kali untuk klarifikasi tidak datang."
"Dipanggil BAP juga tidak datang dan akhirnya ditangkap," jelas Yafet.
Yafet beranggapan bahwa melihat sikap Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Maka dari itu kini Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan.
"Data menunjukkan bahwa Nikita Mirzani tidak kooperatif."