TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nikita Mirzani menyindir kasus Dito Mahendra yang hingga kini tak ada perkembangan.
Diketahui, kini Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten sejak Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan lantaran imbas dari kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.
Kini, status Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan DinilI Berpotensi Pelanggaran Lain
Namun, pada Rabu (26/10/2022), pihak Nikita Mirzani melalui tim media sosialnya memberikan sindiran untuk Dito Mahendra.
Melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jessica Tiffani mengunggah sebuah tangkapan layar cuitan Twitter dari akun Twitter @henrysubiakto.
"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016.
Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, bhkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," bunyi cuitan tersebut.
Kemudian, pihak Nikita Mirzani pun memberikan sindiran terhadap Dito Mahendra melalui keterangan postingan.
Pihaknya menilai hukum yang berjalan semena-mena.
Wanita yang akrab disapa Nikmir lalu dibandingkan dengan rakyat biasa.
Hal ini lantaran Nikmir yang menjadi seorang publik figur mendapat perlakuan hukum demikian.
Tentu, rakyat biasa dinilai lebih parah dari yang diterima oleh Nikmir.