Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Tidak sendiri, ia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, untuk mendapatkan keadilan hukum.
Baca juga: Ditanya soal Penahanan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Bungkam hingga Hindari Awak Media
"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.
"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi.
Baca juga: Dulu Laporkan Nindy Ayunda dengan Tuduhan Penyekapan, Rini Diana Kini Pertanyakan Perkembangannya
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.