"Namun demikian ketika itu sudah menjadi keputusan dari pihak kejaksaan secara hukum ya harusnya kita mentaati," terang Sunan Kalijaga.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Ini Curhat Sedih Putrinya Loly Pada Sean Mikael Putra Olla Ramlan
Diketahui, bersama tim kuasa hukumnya, Nikita Mirzani telah melakukan penangguhan penahanan pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.
Dikutip dari Kompas.com, pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani kepada Kejari Serang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Niki saat ini merupakan ibu dari tiga anak.
Menurut Sunan Kalijaga, Nikita Mirzani berhak melakukan penangguhan penahanan demi anak.
Nmaun kembali lagi, semua keputusan ada di pihak kejaksaan.
"Saya melihat bahwa alasan untuk mengurus anak, merawat anak itu sah saja, kemarin ditangguhkan di pihak kepolisian karena itu."
"Namun demikian kejaksaan berkata lain atau memiliki keputusan lain itu juga sah-sah saja, diatur dalam UU," jelas Sunan Kalijaga.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa) (Kompas.com)