Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
"Kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet Rissy saat jumpa pers virtual, Sabtu (29/10/2022).
Yafet menilai tindakan jaksa menolak penangguhan tersebut sangatlah tepat.
Keputusan itu juga disebutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Dijebloskan Dito Mahendra ke Penjara, Nikita Mirzani Lewat Kuasa Hukum: Perang Terus Dikibarkan
"Keputusan yang matang. Ini demi kepentingan penuntutan," ujar Yafet.
Dengan begitu, sidang perdana dengan tersangka Nikita Mirzani akan digelar.
"Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.
Untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," tutur Yafet.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Pada 25 Oktober 2022 Nikita resmi menjadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.