News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Polisi Buka Suara soal Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar, Sebut Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut diduga sindir Lesti Kejora, Dewi Perssik dibully hingga dijelekkan oleh Fans Leslar. Akhirnya Dewi melaporkan Fans Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Dewi Perssik kini sudah melaporkan fans Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui Dewi Perssik melaporkan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar atas kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut diungkap oleh AKP Nurma Dewi soal laporan yang dibuat Dewi Perssik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, AKP Nurma Dewi memberikan pernyataan terkait laporan Dewi Perssik.

"Saudari kita DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Jakarta Selatan," beber Nurma Dewi, Senin (31/10/2022).

"Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Dewi Perssik Laporkan Tiga Akun Medsos Fans Leslar

Nurma Dewi menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan, karena dirinya dijelekkan oleh fans Leslar.

"Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," ujar Nurma Dewi.

Tidak terima dengan fans Leslar yang menjelekkan dirinya, Dewi Perssik pun mengambil tindakan hukum.

Dewi Perssik laporkan fans Leslar ke kantor polisi dengan kasus pencemaran nama baik. (YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Polisikan Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik Jawab 23 Pertanyaan Penyidik

"Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," jelas Nurma Dewi.

Lebih lanjut AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.

"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."

"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini