Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sopir Nindy Ayunda, Sulaeman, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Sulaeman menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai pukul 14.00 WIB.
Suami Rini Diana itu memberikan keterangan kepada tim penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi.
Ia menjelaskan secara runut kejadian yang diterima saat mengalami penyekapan.
Baca juga: Mantan Sopir Nindy Ayunda Kembali Diperiksa, Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik
Sebelumnya ia hanya menerima 25 pertanyaan dari tim penyidik namun berkembang hingga 50.
Hal itu diketahui oleh kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid.
"Suleman menjelaskan semua awal kejadiannya sehingga dia tidak pulang sampai dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan dia akhirnya dipukul, dan seterusnya. Nah, ada 50 pertanyaan. Apa pertanyaannya? Saya tidak akan sampaikan," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Hanya memberikan intisari dari perkara ini, mengerucut adanya aktor intelektual yang mengawali persoalan ini. Tadi sudah disampaikan," lanjutnya.
Fahmi menambahkan Sulaeman tidak kesulitan selama menjalani pemeriksaan.
Namun, ia mengaku trauma kepada penyidik akibat dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan mantan majikannya, Nindy Ayunda.
"Tidak, karena pertanyaannya banyak dan sangat detail, jadi penyidik secara terperinci menanyakan peristiwa per peristiwa, jadi kejadian tanggal 11 apa, tanggal 12 apa, 13 apa, 14 dst, itu ditanya secara terperinci dan Leman menjawab karena dia yang tahu," ujar Fahmi Bachmid.
"Bahkan dia sampai sekarang masih trauma. Terus ditanya, kenapa nggak melarikan diri? Karena sudah pernah dipukuli kepala saya, jadi ketakutan itu masih ada dan dia diancam," pungkas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.