Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda artis Angbeen Rishi, Yulia hari ini menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah, Kamis (3/11/2022).
Yulia didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak untuk melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi.
Kamarudin menjelaskan, Tommy diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akte autentik yaitu berupa membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu.
Surat kuasa jual itu berkaitan dengan dua aset properti berupa rumah milik Yulia senilai total Rp 160 miliar.
"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notari yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin setelah membuat laporan.
Tommy juga diduga membuat akta jual beli palsu, padahal Yulia tidak pernah menandatangi surat tersebut.
"Ada 2 surat kuasa jual, ada 2 akte jual beli palsu.
Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu saya berubah jadi atas nama orang lain," jelas Kamarudin.
Baca juga: Dahsyatnya Efek Buruk Praktik Mafia Tanah, Bisa Picu Permusuhan Antar Anak Bangsa
"Ajaibnya pelaku ini menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta perbulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga 160 miliar.
Satu rumah seharga Rp. 60 miliar, satu rumah lagi Rp. 100 miliar," lanjutnya.
Ditambah Tommy juga berupaya melegitimasi tindakannya tersebut dengan memasukan gugatan untuk Yulia.
Kendati demikian Yulia mengaku tak tahu dirinya digugat oleh mantan suaminya tersebut.
Kamarudin menduga Tommy sengaja menggunakan alamat palsu.