News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sengketa Tanah dan Rumah Belum Usai, Wanda Hamidah Mengaku Keluarganya Masih Terima Intimidasi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa tanah dan rumah keluarga Wanda Hamidah rupanya belum selesai, meski sudah didamaikan oleh pihak kepolisian.

Kesepakatan terakhir adalah keluarga Wanda Hamidah bisa menempati rumah sengketa sampai adanya putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Rumahnya Hampir Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Ungkap Kondisi Keluarganya: Masih Terintimidasi

Sebab, rumah keluarga Wanda Hamidah berdiri diatas tanah Hak Milik dari Japto Soelistyo alias Yapto.

Diketahui, sebelumnya, pihak dari Walikota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, satu diantara ruamh tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.

Beberapa minggu usai kesepakatan berlalu, Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.

Padahal diakui Wanda kalau keluarganya sedang melakukan gugatan ke PTUN dan belum diputus oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Putuskan Jadi Kader Partai Golkar, Wanda Hamidah: Semoga Ini Pelabuhan Saya yang Terakhir

"Intinya kita ini negara hukum, kita harus menghrormati hukum apalagi Kapolres Jakarta Pusa sudah bilang tidak ada org lain selain penghuni," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," sambungnya.

Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). (Warta Kota)

Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.

"Kami sudah empat generasi, 62 thn tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," ucapnya.

Baca juga: Profil Kompol Ocha, yang Viral Usai Usir Preman di Rumah Wanda Hamidah, Disebut Kakak Nikita Mirzani

Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.

"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah. Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif," ungkapnya.

"Karena Cara itu masih dilakukan sampe sekarang," sambungnya.

Wanda mengklaim keluarganya masih terus menerima intimidasi selama 24 jam dari pihak Ormas atas kiriman dari pemilik tanah.

"Karena ini melawan mafia tanah, ini juga terjadi pada ratusan bahkan jutaan rakyat Indonesia yang merasakan hal spt ini. Karena engga semua orang punya Surat Hak Milik (SHM)," jelasnya.

"Bukan brati anda yang punya girik anda ga berhak kan? coba cari tau sendiri deh sesusah apa membuat SHM. Susah sekali, ribet dan lama," tambahnya.

Wanda Hamidah meminta dukungan semua pihak dan terus berdoa agar perjuangannya mempertahankan rumah keluarga yang terbangun selama 62 tahun, tidak dieksekusi atau digusur.

"Kami sedang berjuang, doakan kami mendapat lindungan allah dan dapat perlindungan sebagai waega negara. Ingat kami punya legal standing kuat untuk sertifikasi," ujar Wanda Hamidah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini