Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sulaeman mantan sopir Nindy Ayunda mengaku masih trauma buntut dugaan penyekapan yang dilakukan mantan majikannya itu.
Kepada tim penyidik Sulaeman bahkan menjelaskan kronologi terjadinya dugaan penyekapan yang diduga dirancang oleh Nindy Ayunda.
Berdasarkan keterangan Sulaeman ke penyidik ia mengaku mendapat kekerasan fisik diantaranya pemukulan.
Baca juga: Fahmi Bachmid Beberkan Kronologi Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda
"Suleman menjelaskan semua, awal kejadiannya sehingga dia tidak pulang sampai dia juga sempat dipukul, dikasih alat penutup kepala dan dia akhirnya dipukul, dan seterusnya," kata kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid belum lama ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu Fahmi mengklaim adanya dugaan pemukulan yang terjadi kepada kliennya itu.
Bahkan Fahmi kembali menjelaskan jika Sulaeman sempat diasingkan dalam suatu tempat agar tidak bisa lari kemana-mana dan bertemu keluarganya.
Sehingga ada indikasi kuat jika Nindy Ayunda telah melanggar Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Baca juga: Ditanya soal Penahanan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Bungkam hingga Hindari Awak Media
"Ada, kalau pemukulan sudah ada. Kalau perampasan kemerdekaan artinya seseorang tidak boleh pulang, memang tidak boleh pulang," tutur Fahmi.
"Jadi, perampasan kemerdekaan seseorang itu tidak dirampas. Seseorang yang bisa pulang setiap hari tiba tiba enggak pulang.
Orang yang bisa berkomunikasi dengan anak dan istrinya, itu tidak bisa berkomunikasi. Itu dirampas kemerdekaannya dia sebagai manusia," ungkap Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.