TRIBUNNEWS.COM - Pada Kamis (3/11/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia sebagai terdakwa.
Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Ayu Thalia oleh majelis hakim.
Namun, sidang tersebut tak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota.
"Penuntut umum tidak hadir, dia meminta izin kembali ke kantor karena ada penerimaan tahap dua," terang Sutarji, dikutip dari Kompas.com.
"Selain itu, hakim anggota ada yang tak hadir karena mendadak sakit ke rumah sakit."
"Mengingat bahwa acaranya adalah pemeriksaan terdakwa, kalau digantikan hakim lain, maka nanti musyawarahnya nanti kami akan sulit, karena nanti musyawarahnya dengan hakim anggota," sambungnya.
Baca juga: Ayu Thalia Sebut Mentalnya Belum Pulih Usai Bermasalah dengan Nicholas Sean, Trauma Jalin Asmara
Karena itu, hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan Ayu Thalia.
"Penasihat hukum meminta supaya persidangan perkara ini ditunda."
"Kalau begitu, kita tunda seminggu ya, diganti ke hari Kamis pekan depan," jelasnya.
Ayu Thalia pun setuju dengan jadwal hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 November 2022 mendatang.
"Saya ikut saja, yang mulia," ucap Ayu Thalia.
Awal mula perseteruan
Dikutip dari Tribun Tangerang, perseteruan bermula saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.