- Semua tas dan barang bawaan akan diperiksa di pintu masuk.
- Gelang yang berlaku wajib dikenakan setiap saat oleh penonton.
- Tidak boleh masuk setelah keluar dari area gedung konser.
- Promotor mempunyai hak untuk membubarkan penonton dari area konser apabila itu dianggap perlu untuk menjaga keamanan penonton lainnya dan untuk memastikan kelancaran acara.
- Tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area.
- Kamera, video dan alat perekam profesional dilarang keras masuk ke dalam area gedung konser.
- Promotor tidak bertanggung jawab terhadap barang yang hilang atau kerusakan peralatan gedung di area konser.
- Mohon untuk menghormati dan santun antara sesama penonton dalam barisan antrean.
- Mohon untuk tidak melempar barang ke area stage, karena dapat melukai artis.
- Penonton yang tidak berperilaku tertib, membuat keonaran ataupun berperilaku tidak patut, dan penonton yang menolak untuk mematuhi perintah/peringatan dari panitia acara akan dikeluarkan dari lokasi acara tanpa diberikan pengembalian harga.
Syarat dan Ketentuan Protokol Kesehatan
- Seluruh penonton diwajibkan melakukan Check-In melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil Check-in menunjukkan Anda dalam kondisi tidak sehat, maka Anda tidak diperbolehkan memasuki area acara tanpa adanya pengembalian dana.
- Seluruh penonton wajib mendapatkan vaksinasi lengkap seperti anjuran Pemerintah yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 20/2022 (SE).
- Khusus untuk penonton yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima Vaksin Booster
- Apabila tidak dapat melakukan Check-in melalui aplikasi PeduliLindungi, penonton diharuskan membawa sertifikat/kartu vaksinasi tercetak atau tangkap layar gawai (screenshoot) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bagi penonton yang telah dinyatakan tidak mampu secara medis untuk divaksinasi (dengan penyakit penyerta), wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis dan ketidakmampuan untuk mendapatkan vaksin COVID-19.
- Seluruh penonton wajib mengikuti pemeriksaan suhu badan yang akan dilakukan sebelum memasuki area acara.
Apabila suhu badan di atas normal (>37.5°C), Penyelenggara tidak dapat mengizinkan Anda untuk memasuki venue acara.
- Pemakaian masker adalah bersifat wajib tanpa terkecuali di seluruh venue acara dan sepanjang berlangsungnya acara.
Mohon untuk hanya menggunakan masker medis (tidak masker bahan dan/atau masker kain).
- Penyelenggara akan memberlakukan ketentuan tambahan di kemudian hari terkait protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)