TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka buntut kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta.
Dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP.
HA merupakan penanggung jawab event, sementara DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu (5/11/2022).
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin sebagaimana dilansir Tribunnews.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emvrio, tapi di atasnya Emvrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Komarudin mengatakan, AH dan DP tak ditahan meski berstatus tersangka.
Hal tersebut lantaran ancaman hukuman pada kasus yang menjerat keduannya ini di bawah lima tahun penjara.
Kedua tersangka, kata Komarudin, juga kooperatif.
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin dilansir Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang 2022 telah dilaksanakan pada 28-30 Oktober 2022 di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK.
Namun, jumlah penonton yang melebihi kapasitas membuat konser pada hari ketiga, Minggu (30/10/2022) dibatalkan.
Selain itu, puluhan penonton pingsan serta ada yang mengalami luka-luka.
Kelebihan Kapasitas, Puluhan Orang Pingsan