TRIBUNNEWS.COM - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Festival Berdendang Bergoyang sebelumnya diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022), Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian.
Sedianya, Berdendang Bergoyang berlangsung selama tiga hari yakni pada Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022).
Penetapan dua orang tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
"Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini (kemarin). Ada dua orang tersangka," ujar Komarudin, Sabtu (5/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang:
Direktur Perusahaan dan Penanggung Jawab Jadi Tersangka
Kombes Komarudin mengungkapkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA sebagai direktur perusahaan.
"Yang inisial DP, direktur."
"Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya," ungkap Komarudin.
Polisi Buka Peluang Tersangka Lain
Polisi tak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan Berdendang Bergoyang.
Kombes Komarudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," ungkapnya, Sabtu, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Polisi: Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan
Komarudin menegaskan, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi.
"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," jelasnya.
Dua Tersangka Tidak Ditahan
Komarudin mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.
Tersangka Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara".
Sementara itu, tersangka dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Adapun ancaman hukumannya yakni 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan konser Berdendang Bergoyang karena tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
"Dari penilaian saya sudah overload atau over kapasitas, makanya kita hentikan," ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Menurutnya, jumlah penonton yang hadir dalam konser itu berjumlah 21 ribu orang.
Ia berujar, jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
"Istora itu maksimal 10 ribu orang, tapi hasil pantauan kami 21 ribu, jadi terpaksa kami hentikan acara konser tersebut," papar dia.
Baca juga: Polisi Sebut Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket Konser Sebelum dapat Izin Acara
Polres Metro Jakarta Pusat juga telah meminta keterangan pihak panitia acara untuk mencari sebab membeludaknya penonton konser tersebut.
Komarudin menyatakan, pihaknya terpaksa menghentikan Berdendang Bergoyang karena bisa membahayakan penonton.
Pintu 12 pun ditutup untuk mempermudah penanganan penonton yang pingsan oleh petugas medis.
"Sudah penuh banget (makanya gate ditutup), banyak yang pingsan."
"(Iya) banyak, (karena) pada enggak dapat oksigen," ucap petugas polisi di Pintu 12 Istora Senayan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)