News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Fakta-fakta 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang: Tak Ditahan, Kemungkinan Bertambah

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana malam konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) over kapasitas hingga berujung dibubarkan polisi. Berikut fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang, tersangka kemungkinan bertambah.

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Festival Berdendang Bergoyang sebelumnya diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022), Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian.

Sedianya, Berdendang Bergoyang berlangsung selama tiga hari yakni pada Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022).

Penetapan dua orang tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.

"Iya benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini (kemarin). Ada dua orang tersangka," ujar Komarudin, Sabtu (5/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang:

Direktur Perusahaan dan Penanggung Jawab Jadi Tersangka

Kombes Komarudin mengungkapkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA sebagai direktur perusahaan.

"Yang inisial DP, direktur."

"Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada PT, itu dia (DP) direkturnya," ungkap Komarudin.

Polisi Buka Peluang Tersangka Lain

Polisi tak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus kericuhan Berdendang Bergoyang.

Kombes Komarudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain)," ungkapnya, Sabtu, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Polisi: Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

Komarudin menegaskan, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih memeriksa saksi-saksi.

"Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," jelasnya.

Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dua Tersangka Tidak Ditahan

Komarudin mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.

Tersangka Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara".

Sementara itu, tersangka dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Adapun ancaman hukumannya yakni 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang

Konser Berdendang Bergoyang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. (Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan konser Berdendang Bergoyang karena tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

"Dari penilaian saya sudah overload atau over kapasitas, makanya kita hentikan," ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, jumlah penonton yang hadir dalam konser itu berjumlah 21 ribu orang.

Ia berujar, jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

"Istora itu maksimal 10 ribu orang, tapi hasil pantauan kami 21 ribu, jadi terpaksa kami hentikan acara konser tersebut," papar dia.

Baca juga: Polisi Sebut Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket Konser Sebelum dapat Izin Acara

Polres Metro Jakarta Pusat juga telah meminta keterangan pihak panitia acara untuk mencari sebab membeludaknya penonton konser tersebut.

Komarudin menyatakan, pihaknya terpaksa menghentikan Berdendang Bergoyang karena bisa membahayakan penonton.

Pintu 12 pun ditutup untuk mempermudah penanganan penonton yang pingsan oleh petugas medis.

"Sudah penuh banget (makanya gate ditutup), banyak yang pingsan."

"(Iya) banyak, (karena) pada enggak dapat oksigen," ucap petugas polisi di Pintu 12 Istora Senayan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lain terkait Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini