News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Polisi: Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.

Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Diketahui, Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Komarudin menyebut meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi 2 sekarang, nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Naik ke Penyidikan

Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini