Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Diketahui, Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.
Komarudin menyebut meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Jadi 2 sekarang, nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.
Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.
Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.
Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.
Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.