Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).
Terhadap keduanya, polisi belum melakukan penahanan.
Namun kedua tersangka telah ditetapkan wajib lapor.
"Tidak (ditahan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Selasa (22/11/2022).
Ke depannya, tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
Namun untuk sementara waktu, hasil penyidikan telah menetapkan tambahan dua tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka Baru Kasus Konser Berdendang Bergoyang
"Sementara ini yang dapat kami gali, kami korek, hasil gelar hasil keterangan dari orang yang kita periksa termasuk pendapat para ahli, semuanya sependapat ada tambahan dua tersangka," kata Komarudin.
Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka baru disebut Komarudin memiliki peran yang berbeda.
AL diketahui berperan sebagai penanggung jawab perizinan dalam acara tersebut.
Dirinya disebut mengetahui jumlah tiket yang terjual.
"Namun dia mengajukan izin dengan angka yang jauh dengan tiket terjual," kata Komarudin.
Sementara MA disebut berperan sebagai penanggung jawab bagian produksi dan promosi acara.
Baca juga: Tersangka Kasus Ricuh Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini Diperiksa, Jumlahnya Akan Bertambah
"Termasuk promosi yang mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut," katanya.