Keduanya pun dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebab dianggap turut serta membantu tindak pidana.
"Kita kenakan pasal 55 ayat (1) ke-1, turut serta," kata Komarudin.
Hingga kini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Tersangka sebelumnya berinisial HA dan DP.
Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang
HA merupakan penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang dan DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi even tersebut.
Para tersangka pun dijerat pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 3 tersebut berbunyi: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Kemudian mereka juga dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.