News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang Belum Ditahan Polisi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).

Keduanya pun dijerat pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebab dianggap turut serta membantu tindak pidana.

"Kita kenakan pasal 55 ayat (1) ke-1, turut serta," kata Komarudin.

Hingga kini, total ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik.

Tersangka sebelumnya berinisial HA dan DP.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang 

HA merupakan penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang dan DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi even tersebut.

Para tersangka pun dijerat pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 3 tersebut berbunyi: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kemudian mereka juga dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini