Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Bachmid kuasa hukum dari Rini Diana kembali ungkap kronologi dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Kronologi disampaikan Fahmi saat awak media kembali mempertanyakan perkembangan laporannya.
Baca juga: Mantan Sopir Nindy Ayunda Kembali Diperiksa, Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik
Saat dihubungi awak media, ia blak-blakan menyebut ada dugaan tindak kekerasan yang juga terjadi pada Sulaeman, mantan supir Nindy.
"Jadi mereka sempat dibawa ke ruangan dan ada yang bicara 'ngapain lu urusin urusan orang? Sampe foto-foto dan videoin keberadaan ibu (Nindy Ayunda) ada dimana' gitu lah,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Senin (7/11/2022).
Baca juga: PROFIL Nindy Ayunda, Mantan Istri Askara Parasady Harsono yang Diduga Sekap Sopir Pribadinya
“Leher dan dada dia dipukul dengan tangan. Dadanya juga ditekan menggunakan lutut,” lanjut Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa pada 12 Februari Sulaeman dan Lia Karyawati mantan ART Nindy dibawa dengan sebuah mobil hitam.
Baca juga: 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Terima 50 Pertanyaan dari Penyidik Polri
"Tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Sulaeman dan Lia Karyati dibawa ke Apartemen Distrik 8, Senopati, Jaksel. Mereka naik mobil Fortuner warna hitam,” tuturnya.
"Setelah itu dibawa ke sebuah kos-kosan di Jalan Karyawan, Jaksel. Dan, sejak itu dirinya tidak boleh pulang ke rumahnya sekitar satu bulan juga tidak boleh berkomunikasi dengan istrinya," tambah Fahmi.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi belum bisa memberikan keterangan
saat dikonfirmasi soal keterlibatan sekelompok orang yang diduga membawa senjata api.
“Saya cek dulu ya ke penyidik,” kata AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat.
Baca juga: Pengakuan Sulaeman Eks Sopir Nindy Ayunda ke Penyidik, Kepala Ditutup hingga Dipukuli
Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.