News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Sidang Bulan Ini, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra, Minta Bisa Buktikan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Bachmid (kiri) Nikita Mirzani (tengah) Dito Mahendra (kanan) - kuasa hukum Nikita Mirzani sebut kasus kliennya akan disidang bulan ini.

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyampaikan kasus kliennya akan disidangkan pada November 2022 ini.

Namun belum diketahui secara pasti terkait tanggal pasti sidang digelar.

Saat ini pihak Nikita Mirzani meminta publik mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam persidangan, pihak Nikita baru akan mengetahui dakwaan dari pelapor, Dito Mahendra.

Pun nantinya, Fahmi Bachmid akan mengulik fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan

Termasuk menyinggung apa kerugian yang dialami Dito Mahendra hingga menyebabkan Nikita ditahan.

"Ikuti aja prosesnya, nanti akan sidang dalam bulan ini," udap Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (7/11/2022).

"Nanti kita lihat seperti apa dakwaannya. Apa yang menyebabkan Nikita ditahan, pasalnya apa, kerugiannya seperti apa, manusia yang melapor ini siapa. Itu semua akan terungkap di persidangan," paparnya.

Terkait kerugian yang dialami Dito Mahendra, pihaknya betul-betul ingin mengetahui secara pasti.

Sehingga ia dapat mengulik pasal yang diterapkan hanya sekedar untuk menahan, atau bisa membuktikan pelanggaran Nikita.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Jika nantinya pihak Dito Mahendra tak dapat membuktikan adanya pelanggaran, Fahmi Bachmid menyebut laporannya sebagai tindak kriminalisasi.

"Kerugiannya seperti apa? Apakah kerugiannya sebagai seorang pejabat negara, apakah sebagai swasta kita kan nggak tahu,"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini