Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengaku tak menutup kemungkinan bakal menerapkan syarat wajib lapor itu apabila nantinya memang diperlukan penyidik.
Baca juga: Ikmal Tobing Sesalkan Promotor Berdendang Bergoyang Bandel Tak Mengikuti Perizinan
"Hal itu bisa saja (wajib lapor), tapi itu tentu berdasarkan permintaan atau kepentingan dari penyidikan ya. Tentu hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, terkait pihaknya belum menerapkan hal itu, lantaran sejauh ini kedua tersangka masih bersikap kooperatif ketika menjalani proses pemeriksaan.
Selain itu Komarudin menuturkan, selama proses penyidikan, ia mengaku juga tak bisa mengntervensi penyidik apakah harus memberikan syarat wajib lapor itu atau tidak.
"Apakah nanti dikenakan wajib lapor atau tidak, makanya itu nanti masuk ke ranah penyidik ya, saya tidak bisa intervensi," jelas Komarudin.
Baca juga: Ikmal Tobing Kecewa Batal Tampil Gara-gara Konser Berdendang Bergoyang Ricuh
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu di Istora Senayan, Jakarta.
Kendati demikian, dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, kedua orang itu saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
"(Belum ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Terkait dua tersangka itu, Kapolres menerangkan, adapun jabatan keduanya yaitu HA sebagai penanggung jawab konser tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang
Sementara itu, DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer konser Berdendang Bergoyang.
"Untuk jabatan, HA ini sebagai penanggung jawab acara. Sedangkan DP adalah direktur perusahaanya, tapi saya lupa namanya kalau EO itu kan namanya emrio tapi diatasnya emrio itu ada direktur," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komarudin menyebut keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kekarantinaan Kesehatan.