TRIBUNNEWS.COM - Tepat hari ini, sidang cerai Roro Fitria dan Andre Irawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sidang cerai hari ini, beragendakan kesaksian dari pihak Andre Irawan.
Saat sidang, Andre Irawan membawa saksi adik kandungnya dan karyawan bengkel.
Pengacara roro Fitria, Asgar Sjarfi dan Andhika membeberkan bahwa saksi yang dibawa Andre tidak membuktikan bahwa Roro Fitria melakukan ritual.
Sebelumnya, Roro Fitria pernah dituding Andre melakukan ritual saat menjadi istri sahnya.
Namun, hal itu jelas dibantah oleh Roro Fitria.
Baca juga: Jawab Tudingan Adanya Kemungkinan Pakai Narkoba Lagi, Pihak Roro Fitria Singgung Masalah Depresi
"Sidang hari ini tentang pembuktian," beber Asgar, Selasa (8/11/2022), dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Hari ini tentang kesaksian ya, dia menghadirkan dua orang saksi, satu adik kandungnya sendiri, yang kedua karyawan bengkel," sahut Andhika.
"Ini aneh sekali, dia hadirkan saksi adik kandungnya sendiri yang tidak tahu apa-apa."
Baca juga: Roro Fitria Bantah Tahan Barang-barang Pribadi Andre Irawan: KTP Dikembalikan Tapi Tak Diterima
"Tidak ada yang membuktikan bahwa Nyai (Roro) ini masih melakukan ritual sebagaimana tuduhannya dia, kan seharusnya tuduhan dia harus dibuktikan," sambungnya.
Menurut Andhika, Andre Irawan membawa kedua saksi tersebut tidak ada yang bisa membuktikan tudingannya kepada Roro.
"Seharusnya tuduhan dia harus dibuktikan dengan saksi."
"Tidak ada membuktikan dengan saksi yang Nyai melakukan ritual atau menggunakan narkoba."
"Saksi yang dihadirkan adiknya itu tidak tahu apa-apa," jelas Andhika.