News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Tersangka Kasus Ricuh Konser Berdendang Bergoyang Hari Ini Diperiksa, Jumlahnya Akan Bertambah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.

Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Dua Tersangka Kerincuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Tersangka Bakal Bertambah

Situasi konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Polres Metro Jakarta Pusat disebut masih membidik tersangka lain dalam kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pok Komarudin menyebutkan, hal itu lantaran proses pendalaman terhadap kasua tersebut masih terus dilakukan dan dianggap belum tuntas.

"Kemungkinan penambahan tersangka masih bisa saja. Karena sampai saat ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait konser tersebut," ungkap Komarudin ketika dikonformasi, Senin (7/11/2022).

Tersangka Tak Ditahan

Laman resmi Emvrio mempromosikan Berdendang Bergoyang Festival (kiri) dan suasana konser saat dibubarkan polisi (kanan). (Kolase Tribunnews)

Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus kericuhan yang terjadi dalam acara konser Berdendang Bergoyang. 

Hingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. 

Polisi memiliki alasan mengapa keduanya tidak ditahan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini