Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan kesiapannya jelang sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 14 November 2022 besok.
Kondisi tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Ia menegaskan kliennya meminta agar sidang segera dilaksanakan.
"Kalau Niki sangat-sangat siap (menjalani sidang) dari kemaren. Malah minta supaya segera disidangkan," kata Fahmi Bachmid, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari
Ibu tiga anak itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan buntut kasusnya dengan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang Banten.
"Sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang, nanti sidangnya itu pembacaan dakwaan, nanti dakwaannya dibaca, setelah itu kami akan mengajukan eksepsi," ujar Fahmi Bachmid.
"Apakah kita akan ajukan Senin besok atau meminta waktu untuk mempelajari lebih detail tentang dakwaan tersebut. Jadi sidangnya Senin," kata Fahmi Bachmid.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nikita memang sempat dianggap tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.
Yaitu pada 24 Juni serta 6 Juli 2022. Hal itu yang kemudian membuat Nikita sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor.
Pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.