News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

14 November Sidang, Nikita Mirzani Ingin Ungkap Kebenaran, PN Serang: Terbuka untuk Umum

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG  - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Terpenjara di Rumah Sakit, Lebih Tenang di Rutan

Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.

"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00.

Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.

Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Baca juga: Bela Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Hitung Dosa Orang Lain Tak akan Membuatmu Jadi Orang Suci

Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.

"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.

Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.

Rangga Gani Satrio/Grid.ID (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.

Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.

Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Minta Sidang Offline

Terpisah, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta ke Pengadilan Negeri Serang, untuk sidang kasus Nikita Mirzani digelar secara offline.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini