TRIBUNNEWS.COM - Para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz merasa kecewa dan tak terima.
Hal ini lantaran seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.
Pihak korban pun mengajukan banding atas putusan hakim.
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban."
"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Indra Kenz, Berawal dari Laporan Korban Binomo hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Akibat keputusan aset sitaan diserahkan ke negara, para korban tak bisa menerima dana kerugian yang mereka laporkan.
"Oleh karena itu, kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," tambahnya.
Irsan mengatakan bahwa aset-aset yang disita tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.
Diketahui, total korban Indra Kenz mencapai 144 orang dengan kerugian hingga Rp 83,36 miliar.
Para korban berharap kerugian mereka dapat diganti.
"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan."
"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tutur Irsan.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, yakni Ridho Putra Nusantara juga menegaskan bahwa aset yang disita bukan uang negara, melainkan uang korban.
Negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset tersebut.