Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Jessica Iskandar menolak tawaran damai Christoper Stefanus Budianto alias Steven dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab salah satu isi perdamaian yang juga menjadi buntut dalam perkara dugaan penipuan adalah pihak Steven meminta Jessica mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Diketahui Jessica melaporkan Steven dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pihak Jessica Iskandar pun merasa keberatan atas permintaan tersebut.
Baca juga: Jessica Iskandar Minta Penggugat Hadir Sidang, Pihak Stefanus Budianto Buka Suara
"Iya itu pasti (keberatan)," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Selain itu Jessica ingin tetap memproses hukum terduga pelaku di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Ibu dua anak itu juga meminta agar Steven bisa hadir dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkannya terhadap Jedar. Begitupun memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, apapun yang jadi penawaran dari pihak lawan Pada prinsipnya sudah kami sampaikan saya rapat bersama bu Jessica dan pak Vincent tetap kita menolak apa yang ditawarkan selain daripada harus mengugat CSB," ujar Rolland.
Sebelumnya pihak Steven membeberkan syarat untuk pihak Jessica Iskandar apabila ingin menempuh jalur damai.
Ada tiga poin yang dibicarakan pengacara Steven, Togar Situmorang kepada Jessica Iskandar salah satunya mencabut laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
"Pertama, pihak tergugat kami harapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya," ungkap Togar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kemudian, Togar menjelaskan bahwa Steven bersedia untuk mengembalikan beberapa kerugian yang dialami Jessica Iskandar Namun dengan beberapa syarat.
Selanjutnya Jessica Iskandar harus membuat pernyataan maaf kepada kliennya melalui video.
"Kita mohon kepada tergugat untuk melakukan permohonan maaf, karena yang terkait sudah membuat preskon. Itu yang kita minta dan kita harapkan," ujarnya.
Sekedar informasi, Jessica Iskandar sempat mengaku mengalami tindak penipuan dari Steven dalam bisnis rental mobil.
Akibat dari kejadian itu, Jessica dan Vincent mengatakan mereka kehilangan 11 mobil mewah dan alami kerugian hampir Rp10 miliar.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu, Steven kemudian dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.