News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Richard Lee dan kartika Putri, Sang Dokter Kecantikan Kini Bebas dari Status Tersangka 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Menyatakan Penyidikan Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahen ITE, dan/atau Pasel 310 dan/atau Pasal 311 KUHP salah tidak sah oleh karenanya penyidikan a uo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP77463/XI YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020.

Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud pasal 30 juncto pasal 46 UU ITE dan/atau Pasa 231 dab/atau pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan keada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan

Diketahui, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.

Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit. Tak terima dengan ucapan Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini