TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee merasa lega telah menang dari Kartika Putri terkait kasus dugaan ilegal akses dan pencemaran nama baik.
Pada 14 November 2022 lalu, Dokter Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka dalam sidang praperadilan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi Kamis (17/11/2022), Dokter Richard Lee mengaku selama ini merasa didzolimi.
"Selama ini saya ditekan, didzolimi luar biasa, itu mau keluar, disertai dengan kebahagiaan pastinya," terang Dokter Richard Lee.
Dokter Richard Lee menegaskan bahwa hakim telah ketok palu dan menyatakan dirinya bebas dari status tersangka.
Baca juga: Dokter Richard Lee Bebas Status Tersangka, Pengacara Kartika Putri: Perkara Ini akan Tetap Berlanjut
"Ini bukan pendapat ya, ini hakim ketok palu, jadi nggak ada lagi kata-kata berdebat, iya atau nggak, bener atau salah."
"Sudah pasti, hakim sudah ketok palu bahwa semua status tersangka saya hilang semuanya."
"Penyitaan barang bukti saya tidak sah dan rehabilitasi nama baik Dokter Richard Lee," imbuhnya.
Dokter Richard Lee membeberkan alasan dirinya mengutarakan perasaannya yang mengaku menyimpan amarah tersebut.
"Saya harus keluarkan kemarahan ini, kalau saya pendem kemarahan ini, saya bisa sakit, saya bisa mati."
"Saya harus sampaikan dengan dunia," sambungnya.
Meskipun Richard merasa kesal dan dongkol, tetapi ia mengaku tak menyimpan dendam kepada Kartika.
"Sampai sekarang tuh nggak ngomong dendam, tapi seperti kesel ya, dongkol."
"Kalau dendam itu kayak 'Saya pengen bales, saya pengen dia mati, atau saya pengen dia dipenjara'," tegasnya.