News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Richard Lee Bebas Status Tersangka, Pengacara Kartika Putri Sebut Kliennya Belum Mau Buka Suara

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Richard Lee (kiri) dan Kartika Putri (kanan) - Dokter Richard Lee kini sudah beebas dari status tersangka. Namun, Kartika Putri belum mau memberikan tanggapan.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan kasus Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri telah digelar Senin (14/11/2022).

Dari sidang tersebut, Dokter Richard Lee dinyatakan menang terkait kasus dugaan ilegal akses dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Hal tersebut membuat Dokter Richard Lee terbebas dari status tersangka.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi Kamis (17/11/2022), Dokter Richard Lee meminta maaf lantaran selama ini tak bisa memberikan informasi terkait proses kasusnya.

"Hari yang sebenernya saya tunggu-tunggu juga selama dua tahun terakhir, suatu kabar gembira yang luar biasa."

"Saya mohon maaf selama prosesnya, saya tidak bisa share ke media."

"Saya memilih jalur silent aja karena pengacara saya nggak suka pansos kayaknya, tapi yang penting menang," terang Dokter Richard Lee.

Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Dokter Richard Lee Ogah Balas Perbuatan Kartika Putri

Dalam kesempatan tersebut, Dokter Richard Lee pun membeberkan beberapa poin penting terkait hasil keputusan sidang.

Dokter Richard Lee mengatakan bahwa hal yang dilaporkan Kartika Putri dinyatakan tidak sah.

"Pertama, penetapan tersangka pencemaran nama baik saya itu tidak sah."

"Yang kedua, penetapan tersangka illegal access Richard Lee tidak sah," bebernya.

"Yang ketiga, penyitaan handphone dan Instagram serta Facebook saya tidak sah."

"Yang keempat, (Kartika Putri) wajib merehabilitasi nama baik saya," tambahnya.

Richard menyampaikan bahwa hasil keputusan sidang tersebut tak lagi menjadi perdebatan dirinya dengan pihak Kartika.

"Ini sudah putusan pengadilan, tidak lagi kita perdebatkan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini