Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut kliennya tidak berniat untuk balas dendam dengan memenjarakan Nikita Mirzani.
Yafet menyebut jika Dito Mahendra hanya ingin memperbaiki nama baiknya usai dicemari oleh Nikita Mirzani melalui akun media sosial miliknya.
Baca juga: Sebut Nikita Mirzani Residivis, Pihak Dito Mahendra Minta Hakim Tolak Penanggung Penahanannya
Sebab menurut Yafet Nikita Mirzani diduga telah menghina Dito Mahendra.
Hal tersebutlah yang membuat Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum, ditetapkan jadi tersangka hingga hidup di penjara.
Diketahui saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani proses sidang atas laporan Dito Mahendra.
"Tidak ada balas dendam tidak ada sakit hati, klien kami hanya ingin memperbaiki nama baikmya yang sudah dinista dihina direndahkan oleh Nikita mirzani melalui postingannya," kata Yafet saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Dakwaan Jaksa ke Nikita Mirzani Sudah Tepat
Yafet lantas menyinggung unggahan Nikita Mirzani pada Dito Mahendra.
Dimana mantan kekasih John Hopkins itu telah menjelek-jelakkan Dito dengan menyebut seorang yang pembohong bahkan penipu.
Tuduhan tersebut juga dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya.
"Silahkan baca dakwaanya, memposting, mengambil foto orang tanpa izin, lalu menaruh kata kata yang anda semua sudah tahu, pembohong, penipu, php jangan percaya omongan orang ini," ungkap Yafet.
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah 3 Minggu di Penjara, Fitri Salhuteru: Anak-anak Tahunya Ibunya Lagi Syuting
"Di situ persoalannya jadi bukan masalah sekedar postingan, justru postingan itu yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain, jadi jangan dibolak balik logika berpikirnya," lanjut Yafet Rissy.
Kembali lagi, Yafet menegaskan jika Dito tidak akan menaruh dendam kepada sahabat Fitri Salhuteru itu.
Namun yang jelas Nikita harus bisa mempertanggungjawabkan perlakuannya itu.
"Tidak ada sakit hati, tidak ada balas dendam, ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapapun yang melamggar hukum termasuk Nikita Mirzani," pungkas Yafet Rissy.