TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (21/11/2022).
Sidang yang dijalani Nikita Mirzani terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.
Dalam sidang keduanya kali ini, Nikita Mirzani membacakan eksepsi.
Dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau sanggahan yang disampaikan pihak tergugat.
"Bahwa saya sebagai terdakwa diberikan hak, untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi ini," jelas Nikita.
Saat membacakan eksepsi tersebut, Nikita menyampaikan Dito Mahendra melakukan tindakan zalim terhadapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Sempat Tulis Doa Bahasa Arab di Rutan, Apa Isinya?
Lantaran Dito Mahendra diduga membuat laporan yang tidak benar kenyataannya.
"Majelis hakim yang mulia, saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah tindakan zalim dari pelapor Dito, yang membuat laporannya mengada-ngada," terang Nikita.
Lebih lanjut Nikita menyampaikan keberatannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Tampil Modis Saat Jalani Sidang Kedua Hari Ini, Nyai Tak Lepaskan Bandananya
"Majelis yang mulia, saya sampaikan keberatan saya bahwa saya tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," beber Nikita.
Kemudian Nikita menceritakan kronologi awal kasus yang menjeratnya.
Nikita sempat menyebut nama anak keduanya, Azka Raqilla.
Saat membacakan esksepsi dengan membawa anaknya, Nikita tak kuasa menahan tangis.
"Polres Serang Kota ingin menangkap saya dengan memaksa masuk ke dalam rumah saya."