Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani berjanji bakal membocorkan nama-nama oknum yang membantu Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut menyusul eksepsi Nikita Mirzani yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian.
Nikita pun berencana membuktikan jika kasus tersebut didalangi oleh beberapa oknum.
"Ya itu memang harapan aku (sidang dilanjutkan) jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka, bagaimana kedekatan mahendra dito dengan oknum-oknym yang ada di Serang (dalam kasus pencemaran nama baik) jadi kalian bisa dengar," kata Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siap Buka-bukaan Soal Kasus Dito Mahendra di Sidang Berikutnya
Kemudian, Niki tidak masalah apabila hakim menolak eksepsi yang dilayangkannya pada sidang pekan lalu.
Sebab ia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong. Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," pungkas Nikita Mirzani.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita sempat menyinggung ketiga anaknya.
Nikita menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.