TRIBUNNEWS.COM - Kasus video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus bergulir.
Kini, status kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Nurma menyampaikan kasus video prank KDRT Baim Wong masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk kasus yang dilaporkan prank yang di kebayoran baru, sekarang masuk ke tahap penyidikan," ungkap Nurma, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Laporan Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Jadi Penyidikan
Pihak penyidik sudah memeriksa dua orang anggota polisi di Kebayoran Baru saat berada di kejadian.
Selain itu ada Baim Wong yang menjalani pemeriksaan hari ini, bersama dua orang anggota polisi Kebayoran Baru.
"Jadi sementara ini kita sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian."
"Kemudian satu orang pelapor, hari ini jam 13.00 WIB," jelas Nurma.
Namun, Nurma menyampaikan bahwa status Baim Wong belum menjadi tersangka.
Status Baim Wong saat ini masih sebagai saksi terlapor.
"Untuk status (Baim Wong), masih saksi terlapor," terang Nurma.
Saat apakah mungkin status Baim Wong bisa naik menjadi tersangka, Nurma menjawab bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.