News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Manajer Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan, Denny Sumargo : Sudah Sesuai

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Sumargo bertanya tentang kekuatan ucapannya.Denny Sumargo menanggapi eks menajernya, Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo menanggapi eks menajernya, Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Vonis tersebut buntut kasus penggelapan yang dilakukan Ditya Andrista terhadap Denny Sumargo.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Tak Kaget, Pengacaranya Sebut Densu Orang Hebat

Diketahui jika vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Desember 2022.

Denny Sumargo bahkan baru mengetahui kabar manajernya itu divonis satu tahun penjara.

"Aku baru tahu dari temen wartawan juga kalau manager aku yang kemarin itu divonis 1 tahun, kalau respon sebenarnya biasa aja," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Namun ia menilai jika vonis tersebut sudsh tepat, sebab jerat hukum tersebut adalah hasil perbuatannya selama ini telah menggelapkan uang miliknya senilai Rp 700 juta.

Baca juga: Divonis Setahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun, Mantan Manajer Denny Sumargo Anggap Masalah Selesai

"Ya engga ada apa-apa sih sudah sesuai dengan apa yang harus dijalanin, karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan," lanjut Denny Sumargo.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta.

Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo, didampingi pengacaranya dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Tangerang Selatan, Selasa (5/10/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekira Rp 800 juta.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berharap Jera

Sederet modus yang dilakukan oleh mantan manajer Denny Sumargo terkait dugaan penipuan hingga pengelapan. (Instagram @sumargodenny)

Pria yang kerap disapa Densu itu tak mempermasalahkan soal hukumam yang dijatuhkan kepada mantan manajernya itu.

"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

Densu menambahkan jika jukuman satu tahun tersebut tak begitu penting bagi dirinya.

Namun ia berharap Eks manajernya bisa sadar atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya dan tidak mengulangi hal serupa.

"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gua lah," ungkap Densu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini