Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus konten prank yang dilakukan aktor Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan
"Benar naik ke penyidikan," kata Nurma Dewi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).
AKP Nurma Dewi menambahkan jika status tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Jumat 2 Desember 2022.
Kasus itu telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Jumat kemaren," ujar Nurma Dewi.
Baca juga: Kasus Prank Laporan KDRT Diungkit, Mahasiswa Demo Polisi, Tuntut Baim Wong Ditangkap
Kendati demikian status dari Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi saksi terlapor.
"Status masih saksi terlapor," pungkas Nurma Dewi.
Jejak Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-4, Baim Wong Tulis Pesan Romantis Sebut Paula Masih Malu-malu
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Prank KDRT: Polisi Naikkan ke Tingkat Penyidikan, Bagaimana Status Baim Wong dan Paula?
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Baca juga: Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Alasan Baim Wong Buat Konten Prank
Sebelumnya, Artis Baim Wong membeberkan alasan membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Awalnya, Baim hanya ingin mengetahui reaksi kepolisian jika istrinya yang membuat laporan soal KDRT.
Dia mengungkapkan tidak ada niatan sama sekali untuk menjatuhkan, menjelekan atau meremehkan institusi kepolisian.
Baca juga: Kasus Prank Laporan KDRT Diungkit, Mahasiswa Demo Polisi, Tuntut Baim Wong Ditangkap
"Yang sebenarnya malah kebalikan kenapa saya lakuin saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti ketika kalau memang paula itu yang melaporkan konteks yang kadang-kadang kita pun salah kenapa harus pakai konteks itu sesimpel itu," kata Baim seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Saat itu, kata Baim, respon dari pihak kepolisian sangat baik. Polisi saat itu malah menyarankan Paula dan Baim Wong untuk bisa berdamai walaupun laporan itu hanya prank.
"Karena positif jawabannya saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat ini loh kepolisian seharusnya seperti ini," ucapnya.
"Ini saya beneran ya demi Allah, Saya tidak melebihkan gak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu kenyataannya mau mengedukasi," sambungnya.
Di sisi lain, konten laporan itu spontan dilakukan dan hanya untuk menghibur. Baim juga mengaku telah mengenal baik polisi di Polsek Kebayoran Lama begitupun sebaliknya.
"Lebih ke arah menghibur, karena ketika saya ke sana pun mereka sudah kenal spontanitas juga tidak ada niatan sama sekali," bebernya.
Meski begitu, Baim mengakui jika konten yang dibuatnya itu diunggah di waktu yang tidak tepat.
Dia pun berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi hidupnya dan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
"Saya pun maaf tidak terhibur dengan konten saya sendiri dan saya melihat, 'loh iya ya saya salah ya dan jadinya malah jadi negatif pemikirannya' tapi itu lebih ke KDRT," ungkapnya.