Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutus sidang cerai Roro Fitria dan Andre Irawan, Selasa (6/12/2022).
Keduanya hadir dalam sidang putusan didampingi masing-masing kuasa hukum.
Dalam sidang majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Roro Fitria terhadap Andre Irawan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Ahmad Yani.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," tutur Ahmad Yani.
Kemudian hakim menjatuhkan talak satu ba'in sughra kepada Roro selaku pengugat dan meminta agar Andre Irawan membayar nafkah iddah dan mutah dengan total Rp 40 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp. 15 juta rupiah mutah berupa uang sebesar Rp. 25 juta rupiah," tukasnya.
Baca juga: Roro Fitria Bantah Lakukan KDRT ke Andre Irawan, Singgung Dugaan Adanya Luka Cakaran
Roro Fitria juga mendapatkan sepenuhnya hak asuh anak.
Hakim meminta agar Roro Fitria tidak membatasi mantan suaminya itu untuk bertemu putranya, Muhammad Sultan Alfathir.
"Dengan kewajiban memberikan akses pada tergugat untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang pada anaknya," ungkap Ahmad Yani.
Selain itu, Andre Irawan harus membayar nafkah bulanan kepada buah hatinya senilai Rp 5 juta di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga sang putra berusia 21 tahun.
"Memberikan nafkah hadanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui pengugat sampai anak tersebut dewasa atau bisa memilih," ucap Hakim.
"Sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan kenaikkan 10 persen setiap tahunnya," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya jika Roro Fitria menggugat cerai sang suami Andre Irawan. Andre sebelumnya menyebut persoalan bermula lantaran dirinya lebih memilih menemani ibunda yang sakit ketimbang foto newborn.
Namun Roro membantah hal tersebut. Dia bahkan mengungkapkan bahwa perlakuan kasar dari Andre lah yang membuatnya mantap melayangkan gugatan cerai itu.
Setelah setahun menjalani bahtra rumah tangga, selebritas Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Gugatan cerai Roro Fitria diterima Pengadilan dengan nomor perkara 3648/Pdt.G/2022/PA.JS.
Roro Fitria menikah dengan Andre Irawan pada 29 Desember 2021 di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat itu, ia dinikahi oleh Andre dengan maskawin berupa uang tunai sebesar Rp 290.122.021.