Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra disebut sakit sehingga batal datang ke sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Melihat fakta Dito Mahendra tak datang Nikita Mirzani mengaku kecewa.
Baca juga: Hujan Tangis Saat Nikita Mirzani Bertemu Anak Bungsunya di Pengadilan, Sebut Rindu dan Arkana Trauma
Padahal, Nikita Mirzani sebelumnya telah menanti kehadiran sang pelapor yang membuatnya masuk ke dalam jeruji besi.
Ibu tiga anak itu menilai dengan tidak hadirnya Dito dapat membuat proses sidang semakin berlarut-larut.
"Kecewa pasti jadinya berlarut-larut ya kan, tapi kan kalau dia hadir kan cepet selesai," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022).
Dito Mahendra sendiri absen di sidang karena beralasan sakit dan tengah mendapat perawatan di rumah sakit Pondok Indah.
Baca juga: Fakta Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Tak Datang, Arkana Menangis hingga Hakim Diganti
"Dia hadir, nggak hadir, kalau dia hadir berarti dia hebat. Kalau sakit, kalau dia benar, aku kan dipenjarakan kasus UU ITE karena ada pasal kerugian," tutur Nikita.
"Yang melaporkan aku kenapa nggak hadir hari ini? Padahal aku udah di zalimi, aku sudah dipenjarakan. Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD sayang," lanjut Nikita.
Kemudian, Dito Mahendra diketahui juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi.
Nikita Mirzani menilai Dito Mahendra tak datang bisa jadi dilema harus ke KPK atau mendatangi sidangnya. Dilema ini membuatnya jatuh sakit.
"Mungkin dia dilema ya dia datang ke KPK dulu atau dia mau datang ke Serang dulu pengadilan. Kita kan nggak tahu. Kalau emang sakit beneran, ya semoga cepat sembuh bisa hadir di Pengadilan atau di KPK," ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Arkana Mulai Cari Keberadaan Ibunya hingga Rewel Enggan Tidur
Akibat ketidakhadiran Dito Mahendra dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan pelapor sebagai saksi pada sidang selanjutnya pada Kamis, 15 Desember mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua.