News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pangkat Tituler

Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Akan Ambil Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan anguerah pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Artis Deddy Corbuzier kini tengah jadi sorotan, setelah ia diberi pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Kritikan datang termasuk soal tunjangan dan gaji yang bakal ia terima.

Deddy pun menegaskan, tidak akan mengambil gaji atau tunjangan dari pangkat yang disandangnya itu.

Hal itu ia ungkap melalui unggahan diakun twitternya pada Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, Laksamana Yudo Margono: Jaga Nama Baik TNI

"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler," tulis dia.

Tangkapan layar kicauan @corbuzier di Twitter.

Deddy berujar akan mengembalikan fasilitas tersebut kepada negara. Lantaran, dinilainya masih banyak yang lebih membutuhkan.

"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," lanjut unggahan mantan pesulap itu.

Diketahui sebelumnya, pangkat letkol tituler yang kini disandang Deddy Corbuzier disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dengan diberikannya pangkat tituler, maka Deddy Corbuzier juga akan menerima hak dalam hal ini gaji atau tunjangan- secara terbatas.

Hal ini sebagaimana tertulis pada penjelasan pasal 29 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Baca juga: Kata Jenderal Dudung Soal Pangkat Tituler Deddy Corbuzier: Usulan Kemhan, Disetujui Panglima TNI

Penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit:

- Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini