TRIBUNNEWS.COM – Presenter Feni Rose dikabarkan menolak Restorative Justice atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Diketahui sebelumnya Feni Rose dilaporkan oleh pengacara Deolipa Yumara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dikutip dari KH Infotainment, Rabu (14/12/2022), Deolipa membenarkan hal tersebut.
“Tadi penyidik meminta restorative justice (RJ), tapi kabarnya ditolak.”
“Beliau menolak itu, lanjut aja katanya,” ucap Deolipa.
Deolipa belum mengetahui pasti informasi soal penolakan restorative justice oleh Feni Rose bersifat private atau tidak.
“Apakah ini informasi bersifat private saya nggak tahu, tapi ini disampaikan oleh penyidik,” imbuh Deolipa.
Deolipa mengaku tidak menyayangkan sikap Feni Rose yang menolak restorative justice.
Baca juga: Diperiksa atas Laporan Deolipa Yumara, Feni Rose Tetap Ogah Berdamai
“Tapi abang menyayangkan ga sih bang, yang bersangkutan (Feni) tidak ada itikad baik untuk berdamai?” ucap salah seorang wartawan.
“Kalau menyayangkan kita menyayangi,” celoteh Deolipa.
Deolipa mempermasalahkan keputusan Feni Rose menolak restorative justice.
“Nggak papa, ya begitulah yang Namanya manusia ada yang bisa mengerti dan mungkin nggak bisa mengerti.”
“Jadi nggak ada persoalan, yang penting kan proses hukum berjalan,” jelas Deolipa.
Baca juga: Feni Rose Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diperiksa Atas Laporan Deolipa Yumara?
Atas keputusan Feni Rose menolak restorative justice maka kasus ini dilanjutkan ke proses berikutnya.
“Berarti ini berjalan pada proses yang ketiga.”
“Pemeriksaan ahli, ahli Bahasa,ahli pidana, dan ahli-ahli yang lain,” imbuh Deolipa.
Dalam kesempatan tersebut Deolipa sempat mengatakan bahwa sebelumnya Feni Rose sempat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
“Kebetulan tadi mbak Feni Rose datang atas panggilan kepolisian,” ucap Deolipa.
Baca juga: Fenita Arie Bongkar Maksud Unggahan Arie Untung soal Pamer Istri Muda, Feni Rose: Nggak Salah Juga
Sebagai informasi Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik.
Deolipa melaporkan Feni Rose ke Polres Metro Jakarta selatan disertai dengan bukti berupa pesan singkat (Whats App).
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas) (Tribunnews.com, Jakarta Fauzi Nur Alamsyah)