News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Daftar 99 Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Ada Sepatu, Celana, hingga Lamborghini Huracan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berikut daftar 99 aset Doni Salmanan yang dikembalikan usai divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).

Putusan itu berdasarkan terbuktinya Doni Salmanan melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong kasus binary option Quotex.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengumumkan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di sisi lain, hakim memutuskan aset milik Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi binary option bukan didapat dari tindak pidana lantaran regulasi trading dan binary di Indonesia masih belum jelas.

Sehingga, ada aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan meski beberapa aset lain yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata Achmad dikutip dariĀ Tribun Jabar.

Baca juga: Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lalu apa sajakah aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung I, ada 98 aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan seperti celana merek Valentino, sepatu merek Nike Air Jordan Dior, hingga mobil mewah Lamborghini Huracan Liberty Walk.

Selengkapnya berikut rincian aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan dikutip dari laman SIPP PN Bale Bandung I:

1. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;

2. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225;

3. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;

4. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;

5. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini