Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suyud Margono kuasa hukum dari Gen Halilintar menyampaikan bahwa gugatan soal merek kliennya diterima Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anofial Asmid Halilintar, ayah dari Gen Halilintar menggugat putusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tak menerima merek Gen Halilintar di kelas 25.
Baca juga: Thariq dan Fuji Belum Dapat Restu Gen Halilintar, Haji Fasial Singgung Pernikahan Atta dengan Aurel
Sebab, di kelas tersebut sudah ada perusahaan kaus kaki yang sudah lebih dulu mendaftarkan nama Gen Halilintar.
Sehingga Atta Halilintat dan adik-adiknya tertunda pendaftarannya.
"Bisa disebut diterima gugatannya sampai menunggu 14 hari baru inkrah. Ini putusan eksepsi alias sementara yang sudah disampaikan tanggal 5 kemarin," ujar Syud Margono di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Kami sudah mengajukan merek berserta logo di kelas 16, 35, 41 dan 43 sudah diterima. Hanya kelas 25 saja yang tertunda," terang Suyud.
Baca juga: Alasan Gen Halilintar Absen saat Tedak Siten Ameena, Geni Faruk Ungkap Kebanggaan ke Adik-adik Atta
Suyud mengatakan bahwa pihak Gen Halilintar menyambut bahagia putusan sementara tersebut dan berharap bisa menjadi inkrah.
"Keluarga melalui menejemen menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga yaa, tinggal menunggu pemerintah meresmikan ini," terang Suyud.
Jika nantinya inkrah, Suyud mengatakan akan ada dua merek Gen Halilintar di kelas 25.
Menurutnya itu tak jadi masalah karena keduanya memiliki model logo yang berbeda.
"Setelah inkrah akan ada dua nama Gen Halilintar di kelas 25 yaa itu tidak masalah karena logo dan mereknya berbeda. Kecuali merek kaus kaki ini tidak memperpanjang kontraknya ini," terangnya.
Baca juga: Tak Peduli soal Syarat Jadi Menantu Gen Halilintar, Haji Faisal: Kan Thariq yang Suka Anak Saya
Sekedar informasi, Anofial Asmid mengajukan gugatan yang didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.
Gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Banding Merek.