Dikutip dari putusan Pengadilan Niaga, eksepsi alias putusan sementaranya adalah
-Menolak Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
-Menolak Jawaban TERGUGAT atau setidak-tidaknya Jawaban TERGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
-Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
-Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;
-Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek GENHALILINTAR + Lukisan atas nama PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.