News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Popularitas Nama Keluarga Jadi Alasan Hakim Pertimbangkan Gugatan Merek Gen Halilintar

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyud Margono saat menyampaikan hasil gugatan Anofial Asmid, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Gen Halilintar melalui kuasa hukumnya, Suyud Margono mengklaim sudah mendapat kemenangan atas gugatan merek 'Gen Halilintar' di kelas 25.

Putusan gugatan atas merek bernama "Gen Halilintar" disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 5 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Gugatan Merek Gen Halilintar ke Pengadilan Niaga Tertunda, Sudah Didahului Produsen Kaus Kaki

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dan tertuang dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim menekankan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Halilintar Anofial Asmid menjadi pertimbangan dikabulkannya gugatan tersebut.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo.

Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," bunyi amar putusan majelis hakim dikutip Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Gugatan Merek Gen Halilintar ke Pengadilan Niaga Tertunda, Sudah Didahului Produsen Kaus Kaki

Suyud Margono mengatakan bahwa keputusan tersebut disambut bahagia oleh seluruh keluarga mertua Aurel Hermansyah ini.

"Keluarga melalui menejemen menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga yaa, tinggal menunggu pemerintah meresmikan ini," terang Suyud Margono.

Terkait gugatan yang diajukan Anofial, Suyud mengatakan hal itu dilakukan agar publik tidak bingung dengan merek 'Gen Hailintar' yang sudah ada lebih dulu.

Baca juga: 10 Tahun Terpisah, Paman Atta Halilintar Bersyukur dan Terharu Kembali Akur dengan Anofial Asmid

"Pak Anofial sendiri ingin tetap ini diajukan terus, agar ini tak membingungkan publik, relasi, kolega dan fans. Ini menjaga nama baik mereka yaa. Foto keluarga dan logo ini kesatuan foto yang esensinya dimiliki Gen Halilintar," terang Suyud.

Keluarga Halilintar memenangi merek Gen Halilintar di kelas 25 yang sebelumnya hanya dimiliki perusahaan kaus kaki.

"Ini masih bisa disebut diterima gugatannya sampai menunggu 14 hari baru inkrah. Ini putusan eksepsi alias sementara yang sudah disampaikan tanggal 5 Desember kemarin," ungkap Suyud.

Gen Halilintar ketika menemui Ameena di Indonesia (Instagram @aurelie.hermansyah)

"Setelah clear, sertifikat baru bisa dibuat untuk produk lain dan merchandise ya, kurang lebih seperti itu," lanjutnya.

Sekedar informasi, awal gugatan ayah Atta Halilintar, yakni Halilintar Anofial Asmid, terhadap merek Gen Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Ternyata merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017 yang menjalankan bisnis kaus kaki.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini