News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Seleb: Stephen tWitch Boss Meninggal | Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stephen tWitch Boss meninggal usai mengakhiri hidupnya di usia 40 tahun.| Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BACA SELENGKAPNYA>>>

2. Stephen tWitch Boss Meninggal Dunia di Usia 40 Tahun karena Akhiri Hidup

Stephen tWitch Boss, DJ acara komedi Ellen Show DeGeneres yang meninggal dunia di usia yang ke-40 tahun di hotel Los Angeles, AS. (IG/sir_twitch_alot)

Stephen "tWitch" Boss meninggal dunia karena mengakhiri hidup pada usia 40 tahun.

Hal ini disampaikan oleh istri Stephen "tWitch" Boss, Allison Holker Boss.

"Dengan hati terberat saya harus menyampaikan bahwa suami saya, Stephen telah meninggalkan kami," terang Allison Holker Boss.

Allison Holker Boss menegaskan secara eksklusif dalam sebuah pernyataan kepada People.

"Stephen menerangi setiap ruangan yang dia masuki."

"Dia menghargai keluarga, teman, dan komunitas di atas segalanya dan memimpin dengan cinta dan cahaya adalah segalanya baginya."

"Dia adalah tulang punggung keluarga kami, suami dan ayah terbaik, dan inspirasi bagi keluarganya hingga penggemar," ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

3. Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini