News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Sidang Dihentikan Jika Tidak Ada Dito Mahendra, Ini Alasannya

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Fachmi Bachmid meminta agar sidang dihentikan jika Dito Mahendra tidak dihadirkan.

TRIBUNNEWS.COM – Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid meminta agar persidangan dihentikan selama Dito Mahendra tidak hadir.

Fachmi terlihat kesal saat seteru dari kliennya itu lagi-lagi absen dari persidangan.

“Selama saksi korban tidak bisa dihadirkan, proses persidangan ini jangan diteruskan, walaupun ada saksi yang lain,” ujar Fachmi Bachmid dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, keharusan hadir bagi saksi korban dalam persidangan tersebut mengacu pada peraturan yang sudah berlaku.

“Aturannya itu harus yang dipanggil, yang diperiksa itu saksi korban, itu sesuai dengan KUHAP, tidak ada lagi,”

“KUHAP sampai detik ini masih berlaku, tidak ada yang bisa tabrak itu,” sambungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kesal Sempat Dipersulit Berobat oleh JPU: Mungkin Harus Lumpuh Dulu

Menurut Fachmi, kasus yang menyeret Nikita Mirzani itu tidak bisa berjalan tanpa kejadiran Dito Mahendra.

“Tanpa hadirnya dia (Dito Mahendra), perkara ini tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Untuk itu, Fachmi menegaskan jika Dito Mahendra harus dijemput paksa agar perkara kliennya itu bisa segera terselesaikan.

Menurutnya, Jaksa memiliki kewajiban untuk bisa menghadirkan Dito Mahendra di persidangan.

“Ini adalah kewajiban Jaksa untuk menghadirkan seorang saksi korban, dia (Dito Mahendra) itu ssaksi korban karena dia yang lapor,” kata Fachmi.

 Lebih lanjut, ketidak hadiran Dito Mahendra di persidangan atas perkaranya hingga tiga kali itu disebut Fachmi tindakan yang melecehkan kejaksaan.

 “Kenapa dia (Dito Mahendra) membuat ketidak hadiran seperti ini? ini kan sama saja melecehkan institusi daripada Kejaksaan. Jaksa itu harus bisa menghadirkan, tapi kenapa seperti ini?,” kata Fachmi.

Fachmi menyebut dalam perkara ini kliennya justru mendapat tindakan yang tidak adil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini