TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba pun seolah tidak pernah berhenti di kalangan artis.
Pada tahun 2022 ini, banyak artis Indonesia yang terjerat kasus narkoba.
Mulai awal hingga penghujung tahun 2022, tercatat deretan artis yang diamankan polisi terkait kasus narkoba.
Di antaranya ada musisi Ardhito Pramono hingga komika Fico Fachriza.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini daftar artis yang terjerat kasus narkoba sepanjang tahun 2022:
1. Naufal Samudra
Baca juga: FAKTA Kasus Narkoba Naufal Samudra: Pernah 3 Kali Pesan LSD, Hasil Tes Urin Negatif, Berstatus Saksi
Pada Januari 2022, Naufal Samudra terjerat kasus narkoba.
Naufal Samudra ditangkap kepolisian pada Jumat (7/1/2022) di kediaman orang tuanya di kawasan Jakarta Selatan.
Hal ini konfirmasi oleh AKBP Doni Alexander Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Naufal ditangkap lantaran pernah memesan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) melalui Ridwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Naufal memesan narkoba jenis LSD itu sebanyak 3 kali.
"Nah di dalam percakapan di media sosial tersebut saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada saudara Ridwan."
"Ada tiga kali pemesanan dilakukan, dan kemudian pemesanan terakhir, itu barangnya itu tidak diambil oleh saudara Naufal," terang Zulpan.
2. Ardhito Pramono
Baca juga: Ardhito Pramono Rutin Jalani Meditasi Setiap Selesai Manggung
Tidak hanya Naufal Samudra yang di awal tahun terjerat kasus narkoba.
Aktor Adhito Pramono pun terjerat kasus narkba pada Januari 2022.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan Ardhito Pramono dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya, Ardhito Pramono," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menyampaikan, Ardhito ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja," kata Danang.
Kepada polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011, tetapi sempat beberapa waktu berhenti.
Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.
3. Roby Satria
Baca juga: PROFIL Roby Satria, Gitaris Geisha yang Ditangkap karena Narkoba, Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Kabar mengejutkan datang dari grup band Geisha.
Sang gitaris, Roby Satria kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabar penangkapan Roby juga telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.
Kombes Budhi membenarkan yang ditangkap pihaknya adalah Roby Satria yang merupakan gitaris band Geisha.
"Betul, RS atau Roby Satria ditangkap penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budhi.
Dari hasil penangkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari Roby Satria.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," jelas Kompol Mobri.
4. Fico Fachriza
Polda Metro Jaya mengamankan komedian sekaligus komika berinisial FF terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Komika FF ini ditangkap di kediamannnya pada Kamis (13/1/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Kabar penangkapan komika FF ini juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Ditemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat melalui media sosial.
Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan telah mengantongi identitas penyuplai.
Endra menegaskan, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.
Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
5. DJ Chantal Dewi
Baca juga: FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan
Dikutip dari kompas.com, seorang Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi dibekuk Direktorat Reserse Narkoba di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, DJ yang berinisial CD itu mengaku berprofesi artis sekaligus disk jockey (DJ).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.
"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).
6. Andrie Bayuajie
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap AB karena terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut inisial AB berusia 48 tahun.
"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan psikotropika," kata Pasma.
AB adalah Andrie Bayuajie, gitaris grup musik Kahitna.
Dia diamankan di sebuah rumah kos di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.
Andrie diamankan dengan barang bukti 45 butir Valdimez Diazepam.
Obat yang berfungsi sebagai penenang tapi diginakannya tanpa resep dokter.
Hasil tes urine Andrie menyatakan ia menggunakan obat obatan mengandung psikotropika.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani/Theresia Felisiani/Sri Juliati) (Kompas.com/Tria Sutrisna/Diva Lufiana)