Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong baru-baru ini berdamai dengan satu di antara pelapor terkait kasus konten prank KDRT.
Ia pun juga membagikan kabar tersebut di instagram.
Baim Wong sudah resmi berdamai dengan satu di antara pelapornya bernama Mila Ayu Dewata.
Baca juga: Baim Wong Akui Sudah Minta Maaf ke Semua Pihak Terkait Prank KDRT, Termasuk Lesti Kejora
"Alhamdulilah semua sudah selesai, kita sudah sepakat untuk berdamai," tulis Baim Wong di Instagram, dikutip Senin (26/12/2022).
Meski begitu, rupanya kasus konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhouven belumlah selesai sepenuhnya.
Masih ada pelapor lainnya yang belum berdamai dengan Baim Wong.
Yakni Prabowo Febriyanto merasa keberatan apabila Baim Wong dalam unggahan Instagram-nya menyebut kasus konten prank KDRT sudah selesai.
Baca juga: Berdamai dengan Satu di Antara Pelapor Konten Prank KDRT, Baim Wong: Semua Ada Hikmahnya
"Kata-kata ‘semua sudah selesai’ di dalam unggahan Instagram Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor karena semakin memposisikan ini hal biasa," kata Prabowo saat dihubungi awak media, Senin (26/12/2022).
Terlebih, Prabowo tidak terima dengan pernyataan Baim Wong dalam unggahan tersebut yang menyebut pihak kepolisian telah memaafkannya.
"Sebenarnya yang memaafkan dan berdamai dengan pihak siapa? Proses hukum berlanjut, bukan berarti pelapor membenci manusianya, tapi perbuatannya telah mencederai sistem peradilan di Indonesia," jelas Prabowo.
Untuk diketahui, ada beberapa pihak yang melaporkan Baim Wong atas kasus prank KDRT.
Baca juga: Kasus Konten Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Bagaimana Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven
Meski Baim Wong sudah berdamai dengan Mila kini menyisakan dua laporan lagi.
Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Adapun seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto yang juga melaporkan Baim Wong dan Paula atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.