Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus konten prank yang dilakukan aktor Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan
"Benar naik ke penyidikan," kata Nurma Dewi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).
AKP Nurma Dewi menambahkan jika status tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Jumat 2 Desember 2022.
Kasus itu telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Jumat kemaren," ujar Nurma Dewi.
Baca juga: Kasus Prank Laporan KDRT Diungkit, Mahasiswa Demo Polisi, Tuntut Baim Wong Ditangkap
Kendati demikian status dari Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi saksi terlapor.
"Status masih saksi terlapor," pungkas Nurma Dewi.
Jejak Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-4, Baim Wong Tulis Pesan Romantis Sebut Paula Masih Malu-malu
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.