Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar terbaru dari kasus prank KDRT Baim Wong. Kini, Paula Verhouven ini dikabarkan resmi berdamai dengan salah satu pelapornya, Mila Ayu Dewata.
Mila Ayu Dewata adalah satu diantara beberapa orang yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhouven usai keduanya membuat video prank KDRT.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan
Proses perdamaian Baim Wong dengan Mila dengan ditengahi oleh seorang ustaz bernama Ustaz Witjaksono.
"Mereka sepakat berdamai. Baim tadi sudah mengakui kesalahan, sudah minta maaf," tutur Ustaz Witjaksono Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Minggu (25/12/2022),
"Tujuan di balik kontennya itu sebenarnya bukan mau prank, tapi mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik. Tapi karena isinya nggak cocok, jadi nggak benar," terangnya.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Video Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan
Baim dan Paula pun kembali meminta maaf atas prank yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Baim menuturkan bahwa masalah ini akan jadi pembelajaran yang penting baginya dan Paula dalam membuat konten kedepannya.
"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya," terang Baim Wong.
"Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Laporan Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Jadi Penyidikan
Sekedar informasi, sekiranya ada beberapa pihak yang melaporkan Baim Wong atas kasus prank KDRT.
Setelah perdamaian dengan Mila kini menyisakan dua laporan lagi. Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.